Resume Materi

 



RESUME MATERI 1


Narasumber : Siti Nur Jannah.,S.Kep.,Ns.,M.Kep.

Fkk ada 7 program studi yaitu :
^ S1 Kebidanan
^ D3 Kebidanan
^ Profesi Bidan
^ S1 Keperawatan
^ D3 Keperawatan
^ S2 Keperawatan
^ Profesi Ners

Menjadi lembaga pendidikan keperawatan yang menghasilkan lulusan Ners yang terkemuka, Melaksanakan pendidikan keperawatan secara komperetif, terbuka, santun, Melaksanakan penelitian berbasis keperawatan kesehatan komunitas untuk menghasilkan lulusan Ners yang unggul dalam Ilmu pengetahuan.

Keunggulan FKK :
^ Keperawatan Komunitas (Pesantren)
^ Keperawatan Medikal Bedah

Kurikulum :
^ Berdasarkan Asosiasi pendidikan Ners, Artinya sama se Indonesia (URNAS)
^ Yang membedakan yaitu sesuai pendiri masing-masing.

Riwayata Kurikulum :
2012             - 2016               - 2021          -2022
(Berbasis        (Perguruan    (Peninjauan
Kompetensi)    Tinggi)           Kembali)

Terdiri dari 118SKS - Yang membedakan 27SKS berdasarkan, Fasilitas, Prodi

^Sem 1 -19Sks -17Teori
^Sem 2 -21Sks- 12Teori
^Sem 3 -22Sks -16Teori
^Sem 4 -21Sks (Matkul pilihan)
^Sem5 -20Sks
^Sem 6 -20Sks -12Teori
^Sem7 -18Sks -6Teori

Kegiatan MBKM :
- Program Wirausaha
- MBKM admin dispenduk
- Program pemberdayaan masyarakat desa (P2MD)
- Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
- PPKO (Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan)
- Program pembinaan mahasiswa wirausaha
- KKN tematik

RESUME MATERI 2

Narasumber : Neti Mawarda Hatmanti.,S.kep.,Ns.,M.kes

Etika komunikasi dan bermedia sosial adalah prinsip-prinsip yang mengatur cara kita berinteraksi dan berkomunikasi di dunia digital. Ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

1. Saling Hormat :Penting untuk menghormati pendapat dan perasaan orang lain dalam berdiskusi online. Hindari tindakan merendahkan, menghina, atau membully orang lain.

2. Ketulusan: Berbicara dengan jujur dan transparan. Hindari menyebarkan informasi palsu atau hoax yang dapat merugikan orang lain.

3. Privasi: Lindungi privasi diri sendiri dan orang lain. Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, atau informasi identifikasi lainnya secara sembarangan.

4. Kepantasan: Gunakan bahasa yang sopan dan baku. Hindari penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan.

5. Respek Terhadap Hak Cipta : Jangan menggunakan konten (teks, gambar, atau video) orang lain tanpa izin mereka atau tanpa memberikan atribusi yang sesuai (Plagiarisme)

6. Pengelolaan Konflik: Jika ada perbedaan pendapat atau konflik, maka untuk menyelesaikannya secara positif dan konstruktif daripada memperburuk situasi.

7. Pemahaman tentang Kebijakan Platform: Setiap platform media sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus diikuti. Penting untuk memahami dan menghormati kebijakan ini.

8. Pentingnya Konteks: Pastikan untuk memahami konteks dari konten yang dibagikan atau komentari. Hal ini dapat menghindarkan kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu.

9. Pentingnya Kehat-hatian: Sebelum membagikan informasi atau berita, verifikasi terlebih dahulu keabsahannya. Jangan menyebarkan informasi palsu atau belum terverifikasi.

10. Kesadaran Diri: Sadari dampak dari apa yang dibagikan dan posting di media sosial. Bicarakan dengan bijak dan pertimbangkan bagaimana pesan dapat memengaruhi orang lain.

Etika komunikasi dan bermedia sosial membantu menciptakan lingkungan online yang lebih positif, aman, dan berdampak baik bagi semua pengguna. Mengikuti prinsip-prinsip ini dapat memperkaya pengalaman digital dan membantu membangun hubungan yang sehat dengan orang lain secara online.

Resume Materi 3

Narasumber : Dr. Nuh Huda., S.Kep.,Ns.,M.Kep.,Sp.Kep.Mb

PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) adalah sebuah organisasi yang mewakili perawat di Indonesia.

PPNI, atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia, adalah organisasi yang bertujuan untuk memajukan perawat di Indonesia. Didirikan pada tahun 1973, PPNI telah menjadi wadah bagi perawat di seluruh Indonesia untuk bersatu, berkolaborasi, dan meningkatkan standar profesi perawat.

Tujuan utama PPNI adalah meningkatkan kualitas perawat, mengadvokasi hak-hak perawat, dan mempromosikan praktik perawatan yang aman dan berkualitas. Organisasi ini juga berperan dalam membantu perawat dalam pengembangan karir, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan.

PPNI aktif dalam berbagai kegiatan seperti seminar, konferensi, dan kampanye advokasi untuk memperjuangkan peran dan pengakuan perawat dalam sistem perawatan kesehatan nasional. Mereka juga berperan dalam mengatasi isu-isu terkait perawatan kesehatan di Indonesia, seperti kurangnya perawat, pengembangan kebijakan kesehatan, dan perbaikan kondisi kerja perawat.

Sebagai salah satu organisasi yang paling berpengaruh di bidang perawatan kesehatan di Indonesia, PPNI terus bekerja keras untuk memajukan profesi perawat, memastikan pelayanan perawatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan menjadi suara perawat di tingkat nasional dan internasional.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 adalah UU tentang Tenaga Kesehatan.

UU No. 36 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur tentang tenaga kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, serta memberikan dasar hukum untuk pengaturan profesi tenaga kesehatan di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:

1. Pengaturan Profesi Tenaga Kesehatan: UU ini mengatur profesi tenaga kesehatan, termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki kualifikasi yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

2. Pendaftaran dan Izin Praktik: UU ini mengharuskan tenaga kesehatan untuk mendaftarkan diri dan memperoleh izin praktik sebelum mereka dapat bekerja dalam bidang kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengawasi praktik tenaga kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak profesional.

3. Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan:UU ini mendorong tenaga kesehatan untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

4. Etika Profesi: UU ini mengatur etika profesi tenaga kesehatan dan memberikan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran etika dalam praktik kesehatan.

5. Sanksi: UU ini juga mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan yang ada, termasuk sanksi administratif dan hukuman pidana.

UU No. 36 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki kualifikasi yang sesuai dan berpraktik secara etis. Undang-undang ini membantu melindungi hak dan keamanan pasien.

Visi dan misi organisasi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)

Visi PPNI :
"Menjadi wadah unggul bagi perawat Indonesia dalam mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi, berlandaskan etika, dan berperan aktif dalam pembangunan sistem perawatan kesehatan nasional."

Misi PPNI :
1. Mengadvokasi Profesi: Mempromosikan peran dan martabat perawat dalam sistem perawatan kesehatan serta melindungi hak dan kepentingan mereka.

2. Pengembangan Kualifikasi: Mendorong pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi perawat.

3. Etika Profesi: Menegakkan kode etik dan standar profesi perawat untuk memastikan praktik yang etis dan berkualitas.

4. Pengabdian pada Masyarakat: Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mendukung inisiatif kesehatan masyarakat.

5. Kolaborasi: Berkerjasama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga kesehatan, untuk meningkatkan sistem perawatan kesehatan secara keseluruhan.

6. Pengembangan Karir: Membantu perawat dalam pengembangan karir mereka, termasuk dalam hal promosi, mobilitas, dan penelitian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Matkul Komunikasi dalam Keperawatan

Proses pelayanan kesehatan